Judul Buku : Nasib Bangunan Bersejarah di Kota Bandung
Penulis : Haryoto Kunto
Penerbit : Granesia, Bandung
Tahun terbit : 2008, Januari, cetakan II.
Tebal Buku : viii, 64 halaman
ISBN : 978-979-8110-01-6
“City without old buildings is like a man without memory”
(Konrad Smiglisky)
Buku kedua ini diterbitkan kembali setelah delapan tahun dari edisi perdananya. Harapan diterbitkannya buku ini adalah pelestarian dan penyelamatan bangunan lama dan monumen bersejarah sukses dilaksanakan. Oleh karena itu pada bagian akhir buku tipis ini dilampirkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya. Dari 64 halaman, 26 halaman adalah isi buku, 20 halaman lampiran foto, dan 12 halaman lampiran Undang-Undang.
Dalam buku ini diungkap mengenai pelestarian alam dan lingkungan, serta cagar budaya sejak sebelum kemerdekaan. P.A.J. Moojen seorang arsitek Belanda yang datang ke Bandung tahun 1904 mendirikan Gebouw Nederlandsch Indische Kunstkring (Perkumpulan Seni dan Bangunan Hindia Belanda) tahun 1912 yang aktif dalam pelestarian dan penyelamatan bangunan, monumen bersejarah, dan inventarisasi benda-benda cagar budaya. Atas rekomendasi dari perkumpulan ini menjadikan pemerintah kolonial lebih serius dalam pelestarian cagar budaya, sehingga lahirlah produk hukum Monumenten Ordonantie Staatsblad No. 238 Tahun 1931. Baru pada tahun 1992 ordonansi tersebut diganti Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya. Dalam pelestarian lingkungan hidup dipelopori oleh para pemuka masyarakat Belanda dengan didirikannya Bandoengsche Committee tot Natuurbescherming (Komite bagi Perlindungan Alam Bandung) tahun 1917. Artinya setelah seratus tahun kepindahan Bandung dari Dayeuh Kolot ke lokasinya sekarang sudah mendesak adanya perlindungan dan pelestarian cagar budaya dan lingkungan hidup. Apalagi sekarang?
Sangat menarik mencermati statistik gedung-gedung yang seharusnya dilindungi dalam upaya inventarisasi, pelestarian, dan penyelamatan malah jumlahnya terus menyusut. Pada waktu penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Pemerintah RI tahun 1949 kota Bandung dalam keadaaan utuh dan baik. Tidak tampak lagi puing-puing bekas peristiwa Bandung Lautan Api. Sampai 1970, taksiran ada 2500 bangunan arsitektur kolonial yang tergolong cagar budaya, tetapi memasuki tahun 1990-an, tinggal 495 bangunan lama dan hanya 206 yang masih utuh.
Sebuah Tim Pelestarian Bangunan Bersejarah yang dibentuk pada masa Walikota Husen Wangsaatmadja (1978-1983) telah membuat daftar 150 bangunan lama bersejarah yang harus dilindungi dan diselamatkan. Dari jumlah tersebut menurut penulis buku paling sedikit sudah 60 bangunan yang tergusur a.l.: Rumah pelukis Payen di Jln. Stasiun Timur, Gedung Singer karya F.W. Brinkman (1930), Gedung Perkebunan simpang Jln. Aceh/Sumatra karya P.A.J. Moojen (1912), Markas KAPI Jln. Lembong, bekas Kosekta Lengkong di Jln. Asia Afrika, T.B. Ganaco, 9 rumah karya arsitektur Bung Karno, beberapa gedung bioskop, dan Toko Buku Sumur Bandung di Jln. Asia Afrika. Ketika saya SMP tahun (1978-1981) hingga kuliah tahun 1980-an masih suka beli di toko buku besar Sumur Bandung dan Karya Nusantara depan Gedung Merdeka. Kita bisa melihat-lihat buku dengan leluasa sebelum membeli jauh sebelum Toko Buku Gramedia dan Gunung Agung dengan konsep sama berada di kota Bandung. Saat ini bekas T.B.Sumur Bandung berupa kebun alang-alang di pusat kota.
Akankah gedung-gedung cagar budaya lainnya akan bertumbangan? Ini akan terjadi bukan karena ketiadaan peraturan, tetapi lemahnya penegakan peraturan, ketidakpedulian pebisnis dan kekurangpedulian masyarakat Bandung sendiri. Sudah banyak usaha-usaha almarhum Haryoto Kunto mengenai pentingnya pelestarian dan penyelamatan cagar budaya kota Bandung. Masih belum sadarkah kita?
“The use of monuments is something that belongs to its owner, its beauty belongs to everyone”
(Victor Hugo)
Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
1. Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar