Adsense

8 Jun 2010

Hukum Adat Privat Jawa Barat


Judul: Hukum Perdata Adat Jawa Barat

Penulis: Soepomo, Prof. Dr. Mr. Rd.

Penerjemah: Nani Soewondo, SH

Penerbit: Djambatan, Jakarta

Tahun terbit: 1982, cetakan kedua

Halaman: 232

(Edisi asli dalam bahasa Belanda)

Buku ini berisi kumpulan kasus-kasus adat perdata yang ada di masyarakat Jawa Barat pada permulaan abad ke-20 sampai tahun 1930. Wilayah cakupannya adalah provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat sekarang. Dahulu Jakarta masuk dalam wilayah Jawa Barat dan Propinsi Banten pun baru berpisah dari Propinsi Jawa Barat tahun 2000. Dalam buku ini tidak disebutkan judul aslinya dalam bahasa Belanda. Selain judul di atas kadang diterjemahkan dengan judul “Hukum Adat Privat Jawa Barat”. Ini adalah hasil penelitian Dr. Soepomo (1903-1958) pada tahun 1930. Dilihat dari daftar kepustakaan yang paling akhir tahun terbitnya 1931 dan menyinggung keputusan Lanraad tahun 1932, maka bisa diambil kesimpulan buku dalam bahasa Belanda terbit tahun 1932 atau setelahnya.


Pembahasan dibagi ke dalam enam bab sbb:

  1. Hukum Keluarga
  2. Hukum Perkawinan
  3. Hukum Waris
  4. Hukum Tanah
  5. Hukum Utang Piutang
  6. Hukum Pelanggaran


Sebagaimana hukum adat pada umumnya di Nusantara jarang terdokumentasi secara tertulis, tetapi hidup dalam ingatan kolektif masyarakatnya. Sebagai contoh salah satu bagian dari hukum keluarga mengenai pengangkatan anak. Mengangkat anak disebut “mupu anak” (Banten Utara & Cirebon), “mulung” atau “ngukut anak” (suku Sunda umumnya) dan “mungut anak” (Jakarta). Orang tua angkat umumnya bertanggung jawab terhadap anak yang diangkatnya sedangkan orang tua kandung lepas tanggung jawabnya setelah pengangkatan itu. Cara pengangkatan pun sangat sederhana biasanya hanya keluarga yang menyerahkan dan yang mengangkat, tetapi tetangga akan segera mengetahuinya. Adapula yang dihadiri para kerabat dari kedua belah pihak. Pengangkatan yang menggunakan surat ditemukan hanya di dua tempat yaitu di Meester Cornelis (Jatinegara) yang disahkan asisten wedana dan Lengkong-Bandung yang disaksikan Kepala Desa.


Kesimpulan yang diperoleh “Pengangkatan anak menimbulkan hubungan hukum yang sama antara orang tua angkat dengan anak angkat seperti orang-tua dengan anak kandung”. Dalam hal perkawinan seandainya yang diangkat adalah anak perempuan, maka orang tua angkat yang akan menikahkannya dan menjadi wakil wali. Meskipun penduduknya menganut agama Islam, tidak ditemukan perkawinan antara anak angkat dengan sanak saudara keturunan lurus dari orangtua angkatnya. Dalam hal waris orangtua angkat mengusahakan hibah untuk anak angkatnya, sebab jika diurus ke Priesterraad atau Landraad, maka dipastikan anak angkat tidak akan mendapat warisan. Banyak kasus-kasus lain yang dikompilasi dalam buku ini, tidak saja berguna dalam kajian hukum perdata yang berlaku pada saat itu, tetapi juga dapat menjadi kajian di luar bidang hukum.


Saat itu pihak kolonial tidak dapat begitu saja menerapkan hukum-hukum positif mereka. Untuk itulah Dr. Soepomo ditugaskan oleh Direktur Justisi/Departemen Kehakiman pemerintah Kolonial Belanda untuk melakukan penelitian hukum adat di Jawa Barat. Hukum perdata adat meskipun terlihat bersahaja tetapi tetap mengandung nilai keadilan dan memerhatikan hak-hak masyarakat. Berbeda dengan pengertian kita sekarang pada umunya, kalau seseorang mengatakan, “Kita selesaikan saja secara adat”, artinya diselesaikan di luar keputusan institusi hukum. Tetapi dalam buku ini saya menemukan kasus-kasus perdata yang menggunakan hukum adat diusahakan legalitasnya dalam kerangka hukum kolonial. Buku yang berbentuk monografi ini menjadi dokumentasi hukum yang sangat berharga. Bahkan tidak saja aspek hukum perdata adat, setelah membaca buku ini saya dapat merasakan bagaimana suasana sosial budaya Jawa Barat pada waktu itu.


Soepomo menyelesaikan tahapan doktornya tahun 1927 di Rijskuniversiteit Leiden – Belanda. Di kemudian hari Soepomo adalah salah satu anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan besar andilnya dalam merumuskan Undang-Undang Dasar 1945. Beliau pun menjadi Menteri Kehakiman pertama era kemerdekaan Indonesia (19 Agustus 1945-14 November 1945) dan Menteri Kehakiman pada kabinet Hatta (1949-1950). Atas jasa-jasanya beliau diberi gelar pahlawan nasional.



8 komentar:

  1. nuhun kang, saya mahasiswa fakultas hukum yang mau mengambil skripsi perihal hukum adat perdata di jawa barat. mohon bantuannya, dimana saya bisa memperoleh buku ini kang? sepertinya sudah tidak diterbitkan lagi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang ini buku lama, tetapi perpustakaan umum dan perguruan tinggi apalagi ada prodi hukum biasanya mempunyai buku ini, karena buku ini sering dijadikan referensi. Saya menemukan satu toko buku online yang menjualnya http://www.bukubagus.com/page_produk_detil.php?kd_prod=PHHI22

      Hapus
  2. Ka, tau referensi tentang norma sosial dari berbagai provinsi ga ?
    Udah nyari kemana2 ga ketemu2 .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba cari di perpustakaan buku lama ini mudah-mudahan dapat memenuhi harapan:

      Draine, C. 1993. Culture shock: A guide to customs & etiquette Indonesia. Singapore: Chong Moh Offset Printing Pte Ltd.

      Asmar, T. (1992). Discover Indonesia culture. Jakarta: The Nusantara Jaya Foundation.

      Hapus
  3. Kang boleh mita tolong?
    1. Bagaimana konsep hukum adat sunda?
    2. Bagaimana relevansi penerapan hukum adat unda?

    saya sudah banya search sulit untuk menemukan jawaban untuk tugas makalah saya ini karena kebanyakan hanya menjelakan tentang kebudayaannya saja, jika berkenan mohon dibantu terima kasih kang sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selain buku di atsa mengenai Adat Perdata coba baca buku "Bab adat2 oerang Priangan djeung oerang Soenda lian ti eta" (Hasan Mustapa, 1913) ada juga yang sudah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia "Adat Istiadat Sunda" (Penerbit: Alumni 2010)

      Hapus
  4. Kang Asep Suryana; perkenalkan nama saya Adama. saya sedang studi lanjut dan akan mencoba mengangkat tema hospitalitas khususnya di jawa barat / masyarakat sunda; saya sendiri bukan orang sunda tetapi saya tertarik (apalagi konteks saya bekerja adalah di Jawa bagian barat khususnya) pada botram / makan bersama; saya melihat ada nilai kearifan lokal di dalam botram itu sendiri; nah kira2 apakah kang Asep dapat membantu saya untuk mengetahui buku2 apa saja yang memuat pemikiran soal kearifan lokal masyarakat sunda dan terutama yang terkait dengan botram? email saya di adamasihite@gmail.com

    BalasHapus
  5. Agak susah ya yang terkait dengan botram, tetapi ada juga ini yang menulis secara jenaka http://sosbud.kompasiana.com/2010/12/22/botram/
    Mungkin buku-buku ini dapat membantu:
    "Kepribadian Budaya Bangsa: Local Genius". Rohaedi, A. (ed.) 1986. Jakarta: Pustaka Jaya.

    "Ragam Pesona Budaya Sunda". Elis Suryani NS, Ghalia.


    dan ini yang agak susah mencarinya:
    "Kearifan Lokal Budaya Sunda yang Tercermin dalam Naskah dan Prasasti". 2009, Bandung: Alqaprint.



    BalasHapus