
Judul: Hukum Perdata Adat Jawa Barat
Penulis: Soepomo,
Penerjemah: Nani Soewondo, SH
Penerbit: Djambatan,
Tahun terbit: 1982, cetakan kedua
Halaman: 232
(Edisi asli dalam bahasa Belanda)
Buku ini berisi kumpulan kasus-kasus adat perdata yang ada di masyarakat Jawa Barat pada permulaan abad ke-20 sampai tahun 1930. Wilayah cakupannya adalah provinsi Banten,
Pembahasan dibagi ke dalam enam bab sbb:
- Hukum Keluarga
- Hukum Perkawinan
- Hukum Waris
- Hukum Tanah
- Hukum Utang Piutang
- Hukum Pelanggaran
Sebagaimana hukum adat pada umumnya di Nusantara jarang terdokumentasi secara tertulis, tetapi hidup dalam ingatan kolektif masyarakatnya. Sebagai contoh salah satu bagian dari hukum keluarga mengenai pengangkatan anak. Mengangkat anak disebut “mupu anak” (Banten Utara & Cirebon), “mulung” atau “ngukut anak” (suku Sunda umumnya) dan “mungut anak” (
Kesimpulan yang diperoleh “Pengangkatan anak menimbulkan hubungan hukum yang sama antara orang tua angkat dengan anak angkat seperti orang-tua dengan anak kandung”. Dalam hal perkawinan seandainya yang diangkat adalah anak perempuan, maka orang tua angkat yang akan menikahkannya dan menjadi wakil wali. Meskipun penduduknya menganut agama Islam, tidak ditemukan perkawinan antara anak angkat dengan sanak saudara keturunan lurus dari orangtua angkatnya. Dalam hal waris orangtua angkat mengusahakan hibah untuk anak angkatnya, sebab jika diurus ke Priesterraad atau Landraad, maka dipastikan anak angkat tidak akan mendapat warisan. Banyak kasus-kasus lain yang dikompilasi dalam buku ini, tidak saja berguna dalam kajian hukum perdata yang berlaku pada saat itu, tetapi juga dapat menjadi kajian di luar bidang hukum.
Saat itu pihak kolonial tidak dapat begitu saja menerapkan hukum-hukum positif mereka. Untuk itulah Dr. Soepomo ditugaskan oleh Direktur Justisi/Departemen Kehakiman pemerintah Kolonial Belanda untuk melakukan penelitian hukum adat di Jawa Barat. Hukum perdata adat meskipun terlihat bersahaja tetapi tetap mengandung nilai keadilan dan memerhatikan hak-hak masyarakat. Berbeda dengan pengertian kita sekarang pada umunya, kalau seseorang mengatakan, “Kita selesaikan saja secara adat”, artinya diselesaikan di luar keputusan institusi hukum. Tetapi dalam buku ini saya menemukan kasus-kasus perdata yang menggunakan hukum adat diusahakan legalitasnya dalam kerangka hukum kolonial. Buku yang berbentuk monografi ini menjadi dokumentasi hukum yang sangat berharga. Bahkan tidak saja aspek hukum perdata adat, setelah membaca buku ini saya dapat merasakan bagaimana suasana sosial budaya Jawa Barat pada waktu itu.
Soepomo menyelesaikan tahapan doktornya tahun 1927 di Rijskuniversiteit